Lembaga Penjaminan Mutu, disingkat LPM, adalah unit kerja yang bertugas menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di STT Arastamar Wamena. Lembaga ini bekerja melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal yang berputar dalam siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar secara berkelanjutan.
Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional dan berlandaskan nilai-nilai Alkitabiah dalam menjamin mutu penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi STT Arastamar Wamena secara berkelanjutan guna mewujudkan perguruan tinggi yang unggul di pedesaan Papua.
1. Mengembangkan dan menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara profesional, sistematis, dan berkelanjutan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan nilai-nilai Alkitabiah.
2. Menjamin mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berintegritas, profesional, dan kontekstual dengan kebutuhan masyarakat pedesaan Papua.
3. Menumbuhkan budaya mutu di lingkungan STT Arastamar Wamena melalui evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
1. Menjamin terselenggaranya mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi secara konsisten, profesional, dan berlandaskan nilai-nilai Alkitabiah.
2. Mendukung pencapaian visi STT Arastamar Wamena sebagai perguruan tinggi teologi yang unggul di pedesaan Papua.
3. Mewujudkan peningkatan mutu berkelanjutan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang efektif dan akuntabel.
Sejak berdiri pada 17 Agustus 2010, STT Arastamar Wamena mengemban satu tekad: membangun sumber daya manusia Papua Pegunungan yang berkualitas tanpa mencabut mereka dari kultur dan ciri khas daerahnya. Lembaga Penjaminan Mutu adalah penjaga tekad itu, memastikan setiap langkah kampus berpijak pada standar yang benar dan terus meningkat. Saya menyambut baik kehadiran website ini sebagai wujud nyata budaya mutu dan keterbukaan di lingkungan kampus kami.
Dr. Sensius Amon Karlau, M.Th., M.Pd.K.
Ketua STT Arastamar Wamena